Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wilmar Dukung Kebijakan Mesin Pengisi Minyak Goreng yang Diinisiasi Kemendag

Peluncuran mesin tersebut dilakukan guna melaksanakan Permendag Nomor 9 Tahun 2016 yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kantong kemasan sederhana.

Oleh karenanya, salah satu produsen minyak goreng, yakni Wilmar mendukung kebijakan tersebut agar higienitas minyak goreng yang dijual di pasaran bisa semakin terjaga.

"Langkah konversi ini sangat penting untuk menjamin higienitas, dan kualitas minyak goreng, sehingga masyarakat Indonesia bisa mendapatkan akses untuk produk yang aman dan lebih terjamin untuk kesehatan mereka,” ucap Direktur Teknik Wilmar Erik Tjia dalam pernyataan resminya, Minggu (16/9/2018).

Selain itu, manfaat lain dari diluncurkannya mesin itu menurut Erik adalah mampu meningkatkan marjin para pedagang eceran. Erik pun berharap bahwa mesin pengisian minyak goreng tersebut dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional.

“Mesin ini, selain dapat membantu menjaga higienitas minyak goreng eceran juga sekaligus dapat mereduksi pemakaian kantong plastik, sehingga lebih ramah lingkungan.” sambung dia.

Adapun kehadiran mesin pengisi minyak goreng ini nantinya akan didistribusikan ke seluruh Indonesia. Dengan demikian maka dapat menjamin stok minyak goreng di seluruh wilayah di Indonesia.

“Mesin ini dapat membantu pendistribusian minyak goreng yang lebih baik karena mampu menjangkau hingga pelosok Indonesia, sehingga menjamin keadilan dalam distribusi minyak goreng bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Sebagai informasi, AMH-o merupakan Filling Machine Anjungan Minyak Goreng Hygienist Otomatis (AMH-o) yang dirancang untuk menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter ke kantong kemasan dengan kapasitas yang lebih kecil dengan ukuran 250 mililiter (ml), 500 ml dan 1.000 ml.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/16/193909626/wilmar-dukung-kebijakan-mesin-pengisi-minyak-goreng-yang-diinisiasi-kemendag

Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke