Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Sambut Baik Penerapan Aturan Baru Pajak Impor Barang Kiriman

Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah ketentuan nilai barang dari luar negeri yang diberi bebas bea masuk maksimal 75 dollar AS per penerima. Adapun pada aturan lama sebesar 100 dollar AS.

"Kami lihat langkah tersebut sangat strategis dan melindungi. Kami juga melihat itu turut mendorong industri dalam negeri tumbuh," ujar Tutum di Kantor Menteri Keuangan, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Tutum menambahkan, dengan diterapkannya perubahan aturan ini akan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri dalam negeri.

"PMK ini ditujukan untuk menekan modus importasi barang yang tidak membayar Bea Masuk dan PDRI, menciptakan persaingan sehat antara retailer offline dan retailer online, mendorong penggunaan produk dalam negeri, dan menciptakan keadilan sesama pelaku usaha,” kata Tutum.

Tutum menuturkan, peraturan yang lama tentang ketentuan impor barang kiriman kerap dimanfaatkan importir untuk melakukan splitting.

Importir atau buyer yang mengakali aturan sering membeli barang dengan nilai di atas 100 dollar AS, tapi melakukan splitting atau pemisahan sehingga pengiriman dilakukan beberapa kali dengan membagi nilai barang tersebut.

"Saya kira pelaku usaha yang tidak melakukan perdagangan dengan benar maka akan mencari jalan keluar seperti tadi," ucap dia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman akan diterapkan mulai 10 Oktober 2018 mendatang.

Ketentuan mengenai nilai barang kiriman dari luar negeri tertera dalam Pasal 13, yang berbunyi, "Barang kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak 75 dollar AS".

Pasal ini berlaku bagi setiap penerima barang dalam sehari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari sepanjang nilai barang kiriman tidak lebih dari 75 dollar AS.

Jika nilai barang kiriman melebihi batas 75 dollar AS, bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut sesuai aturan yang berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/17/203700426/pengusaha-sambut-baik-penerapan-aturan-baru-pajak-impor-barang-kiriman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke