Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepi Peminat, Insentif "Tax Holiday" Akan Dikaji Ulang

Pemerintah sebelumnya telah merevisi ketentuan pemberian tax holiday yang bertujuan untuk mempermudah prosedur administrasi sehingga bisa meningkatkan daya tarik untuk berinvestasi.

"Tidak banyak (pengusaha yang mengajukan tax holiday). Itu mesti tanya Pak Tom (Kepala BKPM Thomas Lembong). Tapi intinya tidak banyak sehingga kami menyimpulkan perlu di-review dan ditambah," kata Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (19/9/2018) malam.

Baca: Pemerintah Siapkan "Tax Holiday" untuk Industri Baterai

Revisi peraturan tentang tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018. Sedangkan aturan sebelumnya ada pada PMK Nomor 105 Tahun 2015.

Dalam aturan terbaru, subjek tax holiday bukan lagi Wajib Pajak (WP) baru, melainkan penanaman modal baru. Persentase pengurangan pajaknya juga diberi single rate, yakni 100 persen di mana aturan sebelumnya masih menerapkan rentang antara 10 sampai 100 persen.

Jangka waktu berlakunya tax holiday kini diatur berdasarkan nilai penanaman modalnya. PMK 35/2018 mengatur jangka waktu 5 tahun bagi penanaman modal Rp 500 miliar-kurang dari Rp 1 triliun, 7 tahun bagi penanaman modal Rp 1 triliun-kurang dari Rp 5 triliun, 10 tahun untuk Rp 5 triliun-kurang dari 15 triliun, 15 tahun untuk Rp 15 triliun-kurang dari Rp 30 triliun, dan 20 tahun untuk penanaman modal minimal Rp 30 triliun.

Kemudian tax holiday sekarang ada masa transisi dengan pengenaan rate 50 persen selama 2 tahun dan cakupan industrinya terdiri dari 17 industri pionir.

Adapun industri pionir yang dimaksud di antaranya pembangkit tenaga listrik, infrastruktur ekonomi, komponen utama mesin, bahan baku farmasi, hingga petrokimia.

Salah satu aspek yang akan dikaji ulang oleh pemerintah dalam skema tax holiday yaitu cakupan industrinya. Menurut Darmin, industri yang dapat menerima tax holiday perlu dicocokkan lagi dengan data-data terkait lainnya.

"Pertama, perlu dicocokkan dengan beberapa data yang lain. Kayaknya ada beberapa (industri) yang belum masuk waktu itu karena agak terburu-buru. Di luar itu, kayaknya ada beberapa (industri) yang masih potensial untuk dimasukkan, jadi mau diperluas (sektornya)," tutur Darmin.

Darmin menilai, 17 industri pionir penerima tax holiday sebenarnya sudah mewakili sektor industri yang penting bagi perkembangan ekonomi di Indonesia. Namun, belum banyak yang mau berinvestasi di sektor-sektor tersebut, salah satunya karena sektor itu merupakan andalan dari masing-masing negara.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/073200426/sepi-peminat-insentif-tax-holiday-akan-dikaji-ulang

Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke