Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Jelaskan TKA yang Viral di Bekasi Tenaga Ahli, Bukan Pekerja Kasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana, TKA yang dimaksud ternyata adalah tenaga kerja ahli.

Kemenaker pun tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.

"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," ujar Menaker melalui keterangan tertulis yang kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2018).

Menaker pun meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi sehingga tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video ini.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Menaker, dalam video tersebut terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA. Selain itu, TKA terkait pun diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.

"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata Menaker Hanif.

Kedepannya, Menaker mengimbau supaya pihak Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta. Sehingga, kesalahpahaman tidak lagi muncul di tengah-tengah masyarakat.

"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," ujar Hanif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/133000826/menaker-jelaskan-tka-yang-viral-di-bekasi-tenaga-ahli-bukan-pekerja-kasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke