Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Pertimbangkan Perpres Aturan Angkutan Online yang Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan pembentukan peraturan presiden (Perpres) sebagai aturan hukum baru yang mengatur penyelenggaraan angkutan daring di Indonesia.

Pembentukan Perpres tersebut merupakan usulan yang datang dari beberapa aliansi pengendara angkutan online. Usulan itu disampaikan lantaran peraturan tentang angkutan online tersebut tak hanya berasal dari satu kementerian.

"Ya tadi ini usulan dari aliansi itu jangan peraturan menteri atau PM lagi karena dari Kemenkominfo juga ada regulasinya, soal tenaga kerja juga hubungannya ke Kementerian Ketenagakerjaan, kepolisian juga ada di dalam situ," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam jumpa pers di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Untuk itu, Budi menambahkan akan berkonsultasi dengan Kemenkumham dan Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas kemungkinan pembentukan Perpres angkutan online.

Selain usulan dari aliansi, pembentukan Perpres tersebut juga ditengarai menjadi strategi pemerintah agar ke depannya peraturan tentang angkutan online tak lagi digugat dan ditolak.

"Pak Menteri (Perhubungan) berpesan ke saya bagaimana caranya untuk peraturan nanti kali ini kalau bisa tidak digugat lagi soalnya capek nanti kita enggak kerja-kerja makanya ini hati-hati dalam menyusunnya dengan melibatkan berbagai pihak," jelas Budi.

Sebelumnya, peraturan tentang angkutan online yang tercantum dalam PM Perhubungan Nomor 108 (PM 108) telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

Sejumlah poin di dalamnya, seperti pemasangan stiker, sistem argo, dan uji KIR resmi dibatalkan oleh MA dan dipastikan tidak akan kembali dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/135305626/pemerintah-pertimbangkan-perpres-aturan-angkutan-online-yang-baru

Terkini Lainnya

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke