Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Kami Gunakan Dana Cadangan Rp 4,9 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Penggunaan dana tersebut, dari soal pencairan hingga pertanggungjawabannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan, BPJS, dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) melihat defisit di dalam BPJS. Kami telah menggunakan dana cadangan Rp 4,9 triliun yang sudah diatur berdasarkan PMK, termasuk cara pencairan dan akuntabilitasnya untuk BPJS," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Selain menggunakan dana cadangan dari APBN, pemerintah juga akan memaksimalkan dana bagi hasil (DBH) dari cukai hasil tembakau (CHT) yang dipungut oleh pemerintah daerah. Namun, Sri Mulyani memastikan pemanfaatan pajak rokok daerah akan lebih diarahkan kepada peningkatan layanan kesehatan ketimbang menambal defisit BPJS Kesehatan.

"Dalam hal ini, harusnya dipakai untuk memperkuat pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan untuk pencegahan. Kalau kualitas kesehatan masyarakat banyak yang lebih baik, mereka tidak perlu atau gunakan jasa rumah sakit yang akan meningkatkan tagihan pada BPJS," tutur Sri Mulyani.

Adapun pertimbangan pemerintah mengambil bagian dari DBH di daerah salah satunya karena iuran atau kontribusi beberapa pemda masih lebih rendah dibanding yang mereka laporkan atau submit ke BPJS Kesehatan mengenai jumlah kepesertaan. Meski begitu, hal yang dikedepankan dalam DBH tetap untuk peningkatan layanan kesehatan atau lebih banyak dari sisi penawarannya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/140858526/sri-mulyani-kami-gunakan-dana-cadangan-rp-49-triliun-untuk-bpjs-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke