Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Bea Cukai Ungkap Rahasia Bongkar Praktik Peredaran Rokok Ilegal

Sejalan dengan proses penindakan selama ini, Heru melihat ada perubahan modus operandi para pelaku pembuat rokok ilegal dibanding beberapa tahun lalu.

"Kalau dulu produksinya dalam skala besar, sekarang kecil-kecil, tapi banyak dan tersebar di berbagai tempat," kata Heru di Kementerian Keuangan, Kamis (20/9/2018).

Perubahan modus operandi ini turut membuat strategi penindakan oleh petugas bea dan cukai juga berubah. Untuk melacak pelaku peredaran rokok ilegal, petugas pertama-tama akan menghimpun informasi dan mengandalkan peran petugas pencatat listrik.

Informasi dari petugas pencatat listrik akan menjadi indikasi yang kemudian dicocokkan oleh petugas bea dan cukai untuk memastikan tempat pelaku memproduksi rokok ilegal. Jika ada suatu tempat yang tagihan listriknya tiba-tiba melonjak secara tidak normal, maka kemungkinan besar tempat produksi rokok ilegal ada di sana.

"Misalnya, tagihan listrik bulanannya biasa berapa ratus ribu rupiah, tiba-tiba melonjak sampai Rp 5 juta, itu indikasi namanya," tutur Heru.

Sejak awal tahun 2018, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menangkap dan memproses 55 orang pelaku peredaran rokok ilegal. Menurut Heru, jumlah pelaku itu terbilang tinggi dan sejalan dengan upaya DJBC meningkatkan intensitas penindakan sepanjang tahun ini.

Hasil dari penindakan yang gencar dilakukan tercermin dari survei rokok ilegal tahun ini yang turun jadi 7,04 persen. Survei dilakukan oleh Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Angka 7,04 persen peredaran rokok ilegal menandakan dari 100 bungkus rokok yang dijumpai di warung-warung, terdapat 7,04 bungkus rokok ilegal atau melanggar aturan. Persentase peredaran rokok ilegal tahun lalu masih lebih tinggi, yakni 10,9 persen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/20/204300026/dirjen-bea-cukai-ungkap-rahasia-bongkar-praktik-peredaran-rokok-ilegal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke