Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembangkan OSS, Menko Darmin Minta Tambahan Anggaran Rp 53 Miliar

Pengajuan penambahan anggaran tersebut sudah dikemukakan saat rapat badan anggaran dengan DPR RI.

“Kita kemarin di (rapat) badan anggaran mengajukan dana tambahan yang kita perlukan. Angkanya Rp 53 miliar untuk pengembangan OSS,” ujar Darmin di Lombok, Jumat (21/9/2018).

Namun, Darmin belum mau membeberkan berapa anggaran yang sudah digunakan sejak awal pembuatan sistem tersebut.

Dia hanya mengungkapkan, pembuatan sistem tersebut dibiayai menggunakan dana cadangan yang ada di Kementerian Keuangan.

“Jadi kita sejak awal tidak punya dana untuk ini (OSS). Di (kementerian) keuangan itu ada slot (dana) yang mendadak. Mereka punya pos dana, tapi enggak banyak,” kata Darmin.

Darmin mengungkapkan, dana tambahan itu akn digunakan untuk memperbaiki sistem OSS, salah satunya untuk memperbesar bandwitch.

“Di kita sendiri bandwith-nya enggak banyak. Bandwith-nya harus dilebarkan,” kata Darmin.

Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/21/194200126/kembangkan-oss-menko-darmin-minta-tambahan-anggaran-rp-53-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke