"Insya Allah (dana cadangan) cair hari Senin. Itu langsung Rp 4,9 triliun," kata Mardiasmo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018) malam.
Penggunaan dana tersebut, dari soal pencairan hingga pertanggungjawabannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelum memutuskan besaran dana cadangan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meneliti defisitnya.
Selain mencairkan dana cadangan, pemerintah juga mendorong pemanfaatan pajak rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Sebelumnya, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan bisa sampai lebih dari Rp 10 triliun untuk keseluruhan tahun ini.
"PMK turunan untuk mengatur pajak rokok menutup defisit BPJS Kesehatan sedang kami proses bersama Bu Menteri. Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama PMK-nya bisa segera terbit," tutur Mardiasmo.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/21/213300526/dana-bailout-bpjs-kesehatan-cair-senin-depan