Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BNI dan BRI Sosialisasikan Swap Lindung Nilai ke Eksportir

Berbagai instrumen moneter telah diterbitkan BI untuk menjaga stabilitas di pasar uang rupiah maupun valuta asing (valas) salah satunya adalah menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

Ketentuan yang diatur melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/18/PADG/2018 itu menurunkan batas pengajuan minimum transaksi FX Swap Lindung Nilai dari 10 juta dollar AS menjadi 2 juta dollar AS. Aturan ini merupakan upaya BI dalam memberikan relaksasi bagi nasabah eksportir.

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso mengatakan, penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.

"Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia," ujar Pribadi dalam keterangan tertulis, Senin (24/9/2018).

Pribadi menambahkan, BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.

"Hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya," kata Pribadi.

BI bekerjasama dengan BNI dan BRI menyosialisasikan peraturan baru tersebut kepada nasabah eksportir BNI dan BRI. Sosialisasi dimaksud, dilakukan di Jakarta, Senin (24/9/2018). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 eksportir dan pelaku usaha lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/24/194300026/bni-dan-bri-sosialisasikan-swap-lindung-nilai-ke-eksportir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke