"Kami minta Aprindo (Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) menjalankannya, supaya Aprindo bisa menyerap telur dan ayam dengan harga yang tidak boleh lebih rendah dari ini," ujar Enggar di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (29/9/2018).
Terkait hal itu, Enggar pun akan mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
Sama dengan daging ayam ras, tarif batas bawah dan atas yang ditetapkan untuk telur juga Rp 18.000-20.000 per kilogram. Enggar mengatakan, jika harga ayam dan telur dibiarkan rendah, maka peternak dan UMKM akan tertekan. Apalagi biaya pakan ternak tengah melambung.
"Kita juga harus akomodasi para peternak agar tidak memberatkan mereka dan bangkrut," kata Enggar.
Enggar meminta Aprindo mengikuti tarif baru yang ditetapkan Kemendag. Peraturan soal tarif batas atas dan bawah ini akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2018. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian harga jika terjadi dinamika di lapangan di kemudian hari.
"Ini bukan sesuatu yang kaku dan sudah melewati berbagai proses," kata Enggar.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/26/203800326/kemendag-naikkan-batas-bawah-daging-ayam-jadi-rp-18.000-per-kilogram
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan