Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Cabut Izin Usaha PO Bus yang Kecelakaan di Sukabumi

JAKARTA, KOMPAS.com - Izin operasi dan usaha dari PT Indonesia Indah Wisata yang mengalami kecelakaan di Cikidang, Sukabumi pada Sabtu (8/9/2018) lalu telah resmi dicabut.

Pencabutan izin tersebut melalui Surat Keputusan Nomor SK.4330/AJ.202/DJPD/2018 pada 17 September 2018 tentang pencabutan Izin Penyelenggaraan Angkutan Prang Tidak Dalam Trayek Pelayanan Angkutan Pariwisata.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

"Kami tegas mencabut izin operasi PT Indonesia Indah Wisata, bukan hanya busnya tapi seluruh operasinya, artinya tidak bisa lagi melanjutkan bisnis transportasi," ujar Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan pihak kepolisan untuk meningkatkan pengawasan bus pariwisata di kawasan-kawasan wisata. Sebab, pihak Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terbatas untuk jenis bus pariwisata.

Pengawasan ini akan dilakukan tidak hanya di wilayah Jakarta, tetapi juga di semua provinsi dengan daerah wisata yang memiliki jenis jalan yang berisiko.

"Bus wisata ini kan dibanding dengan reguler dia banyak privilege. Dia tidak masuk terminal. Hanya dari pool kemudian penjemputan, ke lokasi wisata dan sebaliknya. Padahal kalau bus reguler masuk terminal sehigga bisa dilakukan ramp check oleh petugas perhubungan, tetapi tidak kalau bus wisata," jelas Budi.

Dia juga menjelaskan dalam jangka panjang, sampai dengan pertengahan Oktober 2018 pihaknya akan melakukan audit secara acak mengenai kinerja pemilik jasa pariwisata begitu pula armada yang mereka miliki.

"Jangka panjang saya membentuk tim adhoc dari beberapa institusi dan entitas untuk melihat, mengkaji, dan menyimpulkan proses bisnis dari kendaraan wisata mengenai kekurangan dan trearment seperti apa yang pas untuk mereka," ujar Budi.

Sebagai informasi, Bus Indonesia Indah Wisata dalam kecelakaan tersebut menelan korban tewas sebanyak 21 orang dengan luka berat 14 orang dan luka ringan sebanyak 2 orang di ruas Jalan Cikidang-Pelabuhan Ratu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bus tersebut telah lalai tidak mengikuti uji kir sebanyak empat kali dalam dua tahun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/070400526/kemenhub-cabut-izin-usaha-po-bus-yang-kecelakaan-di-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke