Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Layanan Digital Perbankan

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum atau POJK Layanan Perbankan Digital.

Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Antonius Hari mengatakan, peraturan yang diterbitkan pada 8 Agustus silam itu dilatarbelakangi oleh begitu besarnya inovasi yang dilakukan perbankan pada sektor teknologi informasi (TI).

"Adanya persaingan bisnis, perkembangan teknologi informasi, dan pergeseran perilaku masyarakat telah menjadi faktor pendorong bagi bank untuk selalu berinovasi. Kami pun kemudian memafisilitasi dan kami enggak ingin menghambat digitalisasi oleh perbankan itu sendiri," kata Antonius dalam jumpa pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dalam POJK tersebut, Antonius menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank penyelenggara layanan perbankan digital.

Hal-hal tersebut di antaranya adalah persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah

"Misalnya kalau dulu untuk pembukaan rekening harus face to face sekarang bisa pakai teknologi, cukup dengan HP saja bisa dan enggak perlu datang ke kantor cabang, cukup dari rumah," jelas Antonius.

Terkait dengan peraturan tersebut, nantinya perbankan perlu untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna memverifikasi KTP dan sidik jari.

Di sisi lain, Antonius meminta kepada perbankan untuk tidak hanya menyediakan layanan perbankan digital yang optimal, melainkan juga mengedepankan keandalan teknologi informasi.

"Tentunya manajemen bank juga perlu memikirkan strategi-strategi pendukung seperti peningkatan manajemen risiko, pemanfaatan kerja sama dengan pihak ketiga, peningkatan manajemen internal bank, dan program edukasi kepada nasabah serta masyarakat yang berkelanjutan," sambung dia.

Adapun sampai saat ini, Antonius menyatakan baru ada dua bank dari 114 bank yang memiliki layanan perbankan digital. Keduanya adalah PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dengan produk Jenius dan BTPN WOW serta DBS dengan Digibank.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/164849026/ojk-rilis-aturan-penyelenggaraan-layanan-digital-perbankan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke