Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Resmi Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Apa Langkah Selanjutnya?

Lantas, apa tahapan berikutnya yang harus dilakukan? Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebutkan ada proses administrasi yang harus diselesaikan setelah tahapan perjanjian sebelumnya ditempuh, termasuk melaksanakan pembayaran.

"Setelah ini kami menunggu PTFI mengirim surat kepada Kementerian ESDM sebagai regulator untuk permohonan perubahan pemegang saham. Lalu, kami terbitkan pengakhiran Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata Jonan.

Perubahan izin PTFI dari KK menjadi IUPK merupakan satu dari empat poin yang disepakati dalam HoA antara pemerintah dengan Freeport McMoran pada Agustus 2017 silam. Setelah berubah jadi IUPK, PTFI otomatis memiliki hak operasi hingga tahun 2041.

Perubahan KK ke IUPK disebut Jonan tergantung kapan pembayaran oleh Inalum rampung. Nominal pembayaran yang harus dilakukan untuk mengambil 51 persen saham PTFI adalah 3,85 miliar dollar AS sebagai hasil kesepakatan turunan dari HoA pada 12 Juli 2018 lalu.

"Jadi ini sih sudah selesai, tinggal administrasi saja," tutur Jonan.

Pada saat bersamaan, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin memastikan paling lambat uang untuk mengambil 51 persen saham PTFI tersedia November 2018. Pendanaannya bersumber dari kas internal Inalum dan dibantu oleh sindikasi 11 bank.

"Paling lambat bulan November dana sudah tersedia, (disiapkan). Dari sekarang sampai November, izin dan dokumen regulasi bisa kami selesaikan secara administratif, jadi nanti bisa segera financial close," ujar Budi.

Selain perubahan KK jadi IUPK dan izin operasi sampai 2041, melalui kesepakatan ini pemerintah turut menjamin kepastian fiskal dan hukum PTFI selama jangka waktu IUPK berlaku. Kemudian PTFI juga wajib membangun smelter baru di Indonesia dalam lima tahun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/190300126/indonesia-resmi-kuasai-51-persen-saham-freeport-apa-langkah-selanjutnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke