Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasai 51 Persen Saham Freeport, Inalum Bayar Rp 57 Triliun secara Tunai

Jumlah tersebut setara dengan Rp 57,3 triliun dengan kurs Rp 14.900 per dollar AS.

Langkah tersebut merupakan finalisasi setelah Inalum dengan Freeport menandatangani perjanjian jual beli sebagai tahap terakhir divestasi saham di Kementerian ESDM, Kamis (27/9/2018).

"(Pendanaan dari) sindikasi perbankan, paling lambat bulan November dana sudah tersedia. Harga kan sudah fix sejak kemarin, sekarang tanda tangan terakhir yang kami lakukan, jadi tidak ada perjanjian lain lagi," kata Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers usai perjanjian jual beli.

Budi menegaskan, perjanjian terakhir dengan Freeport di Kementerian ESDM sore tadi bersifat mengikat. Sehingga dipastikan Indonesia memiliki 51 persen saham PTFI.

Adapun pendanaan dari sindikasi bank itu melibatkan 11 bank asing, di mana bank-bank tersebut sudah berkomitmen dan diharapkan proses pencairannya bisa rampung November. Dengan demikian pembayaran langsung terlaksana saat itu.

"Ini semua sudah mengikat, jadi kami tinggal selesaikan izin, dokumen, administrasi, dan pembayarannya," tutur Budi.

Tahapan setelah pembayaran terlaksana adalah perubahan izin PTFI, dari yang sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Setelah izinnya jadi IUPK secara permanen, maka PTFI berhak untuk beroperasi di Indonesia hingga tahun 2041.

Sebelum IUPK dikeluarkan, PTFI juga akan bersurat ke Kementerian ESDM selaku regulator untuk permohonan perubahan pemegang saham. Kemudian PTFI juga wajib membangun smelter baru di Indonesia dalam lima tahun serta pemerintah menjamin kepastian fiskal dan hukum PTFI selama jangka waktu IUPK berlaku.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/27/202000826/kuasai-51-persen-saham-freeport-inalum-bayar-rp-57-triliun-secara-tunai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke