BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Angkasa Pura II
Salin Artikel

Sambut Pemulangan Jemaah Haji, AP II Imbau Soal Regulasi Bandara

JAKARTA, KOMPAS.com – Masih ingat dengan cerita barang sitaan jamaah haji saat keberangkatannya beberapa waktu lalu oleh petugas bea cukai?

Petugas menemukan barang-barang tak terprediksi, mulai dari rice cooker, minyak goreng, rokok, sampai jamu kuat.

Melihat fakta itu, rupanya ada banyak jemaah yang masih belum mengetahui peraturan bawaan dalam penerbagan antar-negara.

Nah, pekan ini adalah minggu terakhir pemulangan jemaah sejak gelombang pertama yang pulang kurang lebih satu bulan lalu.

Adapun jumlahnya seperti data kementerian Agama pada 2018, Indonesia memiiki kuota haji mencapai 221.000. Jumlah itu terdiri dari 204.000 jemaah hai reguler dan 17.000 jemaah haji khusus.

Untuk menghindari kasus terdahulu, sebaiknya jemaah haji memang mengetahui peraturan bawaan pada penerbangan.

“Kami selaku pengelola bandara, siap menyambut kedatangan jemaah haji,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pada Kompas.com, Rabu (26/9/2018).

Informasi dari PT Angkasa Pura II, ada 8 peraturan yang harus dipatuhi jemaah haji terkait dengan barang bawaan dan bagasi.

Pertama, tempat penimbangan barang bawaan dilakukan sesuai dengan penempatan hotel jemaah. Lalu, penempatan bagasi akan dilakukan 48 jam sebelum jemaah diterbangkan ke Tanah Air.

Selain hal tersebut, peraturan juga mencakup beberapa larangan, yakni membawa dan memasukkan air zamzam dalam koper bagasi. Bawaan semisal parfum pun yang diperbolehkan tidak lebih dari 100 mili.

Bawaan berupa cairan lainnya pada dasarnya diperbolehkan asal tidak melebihi tas tentengan kecuali kalau cairan termasuk pada jenis obat-obatan yang telah mendapatkan izin.

Benda yang dilarang lainnya adalah membawa barang yang mengandung aerosol dan gas. Di samping itu, barang berupa magnet, senjata tajam dan mainan yang menggunakan baterai juga harus dilepas.

Terakhir, koper dilarang menggunakan pelindung jaring.

“Kami mengimbau agar jemaah haji dapat mematuhi ketentuan-ketentuan barang bawaan atau bagasi sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan,” tambah Awal.

Dengan menaati regulasi tersebut, kata Awal, mereka akan lebih mudah dan lancar pada proses kedatangan dan pengambilan bagasi setibanya di Tanah Air.

Mudah-mudahan kedatangan (jemaah haji) berjalan lancar,” kata dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/28/155000926/sambut-pemulangan-jemaah-haji-ap-ii-imbau-soal-regulasi-bandara

Terkini Lainnya

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Bagikan artikel ini melalui
Oke