Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perdagangan Mata Uang Berjangka Domestik Mulai Berlaku

Hal ini merupakan upaya BI untuk memperdalam pasar keuangan sehingga dapat menjaga stabilitas rupiah. Selain itu, transaksi ini dapat memperkaya instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018 yang mengatur teknis transaksi Domestic NDF (DNDF) ini telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly.

"Hari ini PBI DNDF sudah tandatangani oleh Bapak Menkumham. Oleh karena itu, sejak saat ini DNDF itu mulai berlaku," ujarnya di Masjid BI, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Keberadaan instrumen ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dollar AS di Tanah Air. Perry sebelumnya menjelaskan, instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, Perry menegaskan karena dalam instrumen kali ini memiliki underlying yang jelas, yaitu perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas maka akan sangat kecil kemungkinan DNDF menjajadi ajang spekulasi. Dengan demikian, DNDF semakin memperkaya instrumen yang telah dikeluarkan BI untuk memperdalam pasar keuangan untuk menjaga stabilitas rupiah.

"Dari sisi pasar valas pilihan-pilihan instrumennya sudah semakin lengkap, bisa gunakan spot, swap, forwards sehingga kemudian itu bisa memperbanyak altenatif instrumen," ujar Perry.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/28/173443926/perdagangan-mata-uang-berjangka-domestik-mulai-berlaku

Terkini Lainnya

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke