Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Majelis Hakim Putuskan Produsen Amplop Jaya Pailit

Salah satu pengurus PKPU Royal Pangeran Andrew Hutapea bilang, meskipun berakhir kuorum, majelis hakim menimbang bahwa Royal tak bisa memberikan jaminan atas penyelesaian tagihan-tagihan dalam PKPU.

"Iya sudah diputuskan pailit pada Kamis (27/8/2018), memang kuorum terpenuhi, tapi majelis hakim menilai, debitor tak bisa memberikan jaminan sehingga tidak mengesahkan perdamaian (homologasi)," kata Andrew kepada Kontan, Senin (1/10/2018).

Andrew mengatakan, pertimbangan hakim juga lantaran dua kreditor Royal yang telah menyetujui perdamaian kemudian mencabut persetujuan.

"Ada dua kreditor separatis (dengan jaminan) yang mencabut persetujuannya, tapi untuk lebih jelas silakan konfirmasi langsung ke mereka," lanjut Andrew.

Kedua kreditor tersebut adalah PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Keduanya diketahui merupakan pemilik tagihan separatis terbesar dalam PKPU Royal.

Mandiri memegang tagihan total seniali Rp 159,6 miliar, dengan perincian Rp 113,5 miliar merupakan tagihan separatis, dan Rp 46,1 miliar adalah tagihan konkuren. Sementara OCBC memegang tagihan senilai Rp 85 miliar.

Sedangkan secara total, dalam proses PKPU ini Royal punya tagihan senilai Rp 351,4 miliar. Perinciannya, ada Rp 203,2 miliar taguhan separatis. Yang mana, selain Mandiri, dan OCBC, ada PT Bank Danamon Indah Tbk (BDMN) yang memegang tagihan Rp 4,1 miliar, dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang punya tagihan senilai Rp 600 juta. Sementara sisanya berasal dari 19 kreditor konkuren senilai Rp 185,4 miliar.

Sebenarnya, nilai tagihan PKPU Royal sempat menyentuh nilai Rp 1,25 triliun dengan tambahan nilai tagihan dari Molucca S.a.r.l senilai Rp 906,4 miliar.

Namun dalam proses PKPU tagihan dari Molucca ditetapkan untuk didepak dari daftar tagihan, sebab Molucca dinilai tak berhak mengajukan tagihan. Hal itu karena tagihan Molucca berasal dari peralihan utang (loan cessie) dari PT Bank Permata Tbk (BNLI).

Terkait putusan, Kuasa Hukum Royal Jimmy Simanjuntak dari Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners bilang bahwa putusan tersebut aneh.

"Ini jelas aneh, bagaimana mungkin sudah disetujui perdamaian dalam sidang, tapi tidak disahkan majelis. Sudah sesuai pasal 281 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU," katanya.

Meski kecewa, Jimmy menyatakan belum merencanakan opsi hukum selanjutnya atawa mengajukan kasasi. Malah, Jimmy menyatakan akan mengikuti proses kepailitan kelak.

Mengingatkan, Royal bersama tiga debitor lainnya yaitu, PT Jaya Smart Technology, Untung Sastrawijaya, dan Irma Halim diputuskan harus menjalani PKPU sejak 30 Januari 2018. Permohonan yang diajukan oleh OCBC ini tercatat dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst

Royal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang commercial printing. Salah satu merek miliknya yang terkenal luas adalah amplop dan buku dengan merek Jaya. Sementara Jaya Smart merupakan satu dari tiga perusahaan yang mencetak kartu kredit Visa dan Mastercard di Indonesia. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Produsen amplop jaya pailit


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/02/074800826/majelis-hakim-putuskan-produsen-amplop-jaya-pailit

Terkini Lainnya

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke