Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahli Waris Korban Gempa Sulteng Bisa Klaim Asuransi Tanpa Dokumen, asal...

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu berkaca pada penanganan pasca bencana pada peristiwa alam terdahulu di mana klaim tetap dibayarkan meski tanpa dokumen.

"Waktu dulu peristiwa tsunami Aceh dan gempa Padang, hampir semua klaim dibayar walau tanpa dokumen pendukung," ujar Togar kepada Kompas.com, Selasa (2/10/2018).

Namun, cepat atau lambatnya proses klaim akan tergantung situasi dan kondisi. Terutama bagaimana kepastian hukum soal klaim tersebut. Saat ini, Togar menganggap situasi masih dinamis. Perusahaan asuransi menunggu perkiraan kerugian akibat bencana tersebut.

"Kami masih tunggu. Dalam satu bulan ke depan baru bisa dapat gambarannya," kata Togar.

Sejak gempa bermagnitudo 7,4 mengguncang dan tsunami melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, korban jiwa dan kerusakan terus bertambah. Rumah penduduk dan gedung perkantoran banyak yang rubuh hingga fasilitas umum masih lumpuh.

Hingga Selasa (2/10/2018), tercatat 925 orang meninggal dunia, 99 orang hilang, serta 799 terluka. Selain itu, ada 59.450 jiwa pengungsi yang tersebar di 109 titik di kota Palu. Sementara jumlah pengungsi di Kabupaten Donggala, datanya belum dapat disampaikan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/02/120200526/ahli-waris-korban-gempa-sulteng-bisa-klaim-asuransi-tanpa-dokumen-asal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke