Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Kesehatan: Rujukan Pasien ke RS Kelas A dan B Berkurang 3-4 Persen

Rumah sakit tipe A dan B adalah rumah sakit yang memiliki fasilitas lengkap, termasuk dokter spesialis.

“Memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit, namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4 persen saja,” ujar Arief di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (2/10/2018).

Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang pasien terutama JKN-KIS yang memang membutuhkan rujukan langsung ke rumah sakit kelas B atau A, maka bisa langsung tanpa harus melewati rujukan bertahap ke rumah sakit kelas D atau C.

“Hal lain yang kami jaga dalam implementasi sistem rujukan online ini adalah bagaimana memastikan peserta JKN-KIS dapat tetap dilayani dengan baik sesuai dengan kebutuhan medisnya, sehingga tidak mengurangi mutu pelayanan yang diberikan,” tegas Arief.

Pergeseran distribusi antarkelas rumah sakit ini tentu berdampak pada efisiensi anggaran yang harus ditanggung BPJS Kesehatan kepada rumah sakit rujukan.

Arif menjelaskan bahwa efisiensi ini bukan merupakan tujuan utama dari terselenggaranya rujukan online, tapi lebih kepada ada kepastian dan kemudahan yang diperoleh.

“Bukan efisiensi semata tujuannya. Namun, kemudahan dan kepastian, kalau kita melihat rumah sakit sudah tidak antre dan orang nunggu lama sistem ini berhasil,” ujar Arief.

Arief membenarkan adanya efisiensi, tapi ia enggan menyebutkan berapa besar efisiensi tersebut. “Efisiensi pasti ada, tapi angkanya kecil,” ucapnya.

Saat ini, agar sistem rujukan online bisa diterima oleh semua pihak dan berjalan sesuai harapan, BPJS Kesehatan terus mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai kanal informasi dan juga berupaya meningkatkan pemahaman baik kepada stakeholder, peserta JKN-KIS, dan fasilitas kesehatan mitra.

Hingga kini hanya sebagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Peratam (FKTP) yang bisa menerapkan rujukan online, sedangkan sisanya masih menual. Rujukan online inipun tidak berlaku untuk pasien rawat inap, karena hingga kini hanya berlaku untuk pasien rawat jalan saja.

Di Indonesia, terdapat lima kelas rumah sakit yaitu kelas A, B, C, dan D. Hal yang membedakan masing-masing kelasnya terletak pada fasilitas dan penunjang medis.

Rumah Sakit Kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit ini menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan.

Sementara itu RS kelas B adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Adapun RS kelas C adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. 

RS kelas D adalah rumah sakit transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/02/143132826/bpjs-kesehatan-rujukan-pasien-ke-rs-kelas-a-dan-b-berkurang-3-4-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke