Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Produksi Listrik Lebih Besar ketimbang Harga Jual, PLN Terbebani Rp 7,46 Triliun

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2018 yang dikeluarkan BPK, diketahui bahwa biaya pokok penyediaan listrik untuk sebagian golongan nonsubsidi lebih tinggi daripada tarif jualnya.

"Ini membebani PT PLN senilai Rp 7,46 triliun pada tahun 2017," bunyi IHPS I 2018 yang dibacakan dalam rapat paripurna di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

BPK menganggap PT PLN kurang tertib menatausahakan aset tetap yang beroperasi atau tidak beroperasi. Hal ini mengakibatkan peningkatan penghitungan beban penyusutan BPP subsidi listrik. PLN pun harus menanggung BPP tenaga listrik tersebut.

Atas temuan yang membebani PLN itu, BPK memberikan sejumlah rekomendasi. Pertama, BPK meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menyikapi tarif di luar subsidi yang membebani PT PLN (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kedua, diminta melakukan koreksi atas perhitungan subsidi/ KPP," bunyi rekomendasi BPK.

Dalam laporan disebutkan bahwa berdasarkan hasil audit BPK, subsidi untuk PLN sebesar Rp 45.738.215,04. Sementara yang sudah dibayar pemerintah sebesar Rp 45.375.200. Selebihnya, ada kurang bayar yang harus dibayar pemerintah sebesar Rp 363.015,04.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/02/153000126/biaya-produksi-listrik-lebih-besar-ketimbang-harga-jual-pln-terbebani-rp-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke