Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Sepakat Hapus PPN 10 Persen Bagi Angkutan Barang dengan Kereta

Terkait dengan hal ini, Menhub akan menyurati Kementerian Keuangan agar dapat menghapuskan PPN yang dibebankan kepada angkutan logistik dengan kereta api sebagai benuk insentif agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api.

"Saya setuju dan akan membuat surat untuk Menteri Keuangan agar memberian insentif, itu akan menjadi daya tarik," ujar Budi Karya ketika ditemui awak media selepas acara Forum Perhubungan di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Penghapusan PPN 10 persen ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing untuk angkutan logistik dengan menggunakan kereta. Sehingga, pengusaha memiliki alternatif lain mengenai moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barangnya.

Selain kereta, Menhub juga mengusulkan moda trasnportasi lain yang bisa menjadi alternatif angkutan barang, yaitu kapal laut.

"Kalau untuk kapal laut kan kita sudah ada subsidi," jelas Budi.

Berbagai upaya tersebut dilakukan untuk bisa meningkatkan efektifitas aturan pembatasan kendaraan dengan muatan berlebih atau overload and overdimension (ODOL).

Menhub menargetkan, pada pertengahan tahun 2019 mendatang peratruan ini dapat berjalan dengan efektif dalam artian tidak ada lagi ODOL yang ditemukan di Indonesia. Sehingga diharapkan tidak perlu ada lagi pembatasan kendaraan truk ketika hari libur atau lebaran.

"Kalau sudah berlaku liburan jadi nggak perlu meniadakan mereka karena laju kecepatan mereka sudah sama seperti yang ain," ujar dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/150704526/menhub-sepakat-hapus-ppn-10-persen-bagi-angkutan-barang-dengan-kereta

Terkini Lainnya

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke