Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPH Migas: Bangun Sub Penyalur BBM Bisa Pakai Dana Desa

PRABUMULIH, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan, tiap desa bisa membangun sub penyalur BBM bersubsidi.

Dia menyarankan, untuk membangun sub penyalur BBM tiap desa bisa menggunakan dana desa yang diberikan pemerintah pusat.

"Nah kita mau ada percepatan, membangunnya kita bisa menggunakan dana desa. Kita sudah ketemu dengan Pak Menteri (Desa) PDT, ketemu sama pejabatnya. Sejak ada Permendesnya memang memungkinkan bisa menggunakan itu (dana desa)," ujar pria yang akrab disapa Ifan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (3/10/2018).

Ifan menjelaskan, tiap desa mendapatkan Rp 1 miliar tiap tahunnya dari pemerintah pusat. Untuk membangun satu sub penyalur BBM bersubsidi dibutuhkan dana sekitar Rp 100 juta.

Atas dasar itu, dia meyakini tiap desa bisa membangun sub penyalur BBM bersubsidi.

"Kalau untuk membangun SPBU itu investasinya bisa mencapai Rp 5 sampai 10 miliar. Kalau bangun sub penyalur BBM cukup Rp 100 juta," kata Ifan.

Menurut Ifan, keberadaan sub penyalur BBM dibutuhkan untuk di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan, akses masyarakat terbatas untuk menjangkau BBM di tingkat penyalur.

Selama ini mereka mengandalkan pengecer yang memasang harga jauh lebih tinggi daripada harga yang dipatok Pertamina. Dengan adanya sub penyalur, maka BBM subsidi bisa lebih mudah didapatkan dengan satu harga.

Adapun persyaratan pra implementasi sub penyalur yakni dikeluarkannya surat keputusan Bupati yang menetapkan tim penunjukkan sub penyalur, besaran volume dan ongkos angkut dari penyalur ke sub penyalur, serta standarisasi teknis peralatan sub penyalur.

Jika ingin menjadi sub penyalur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi.

  1. Memiliki kegiatan usaha atau unit usaha.
  2. Lokasi memenuhi standar keselamatan kerja dan lindungan lingkungan.
  3. Memiliki tempat penyimpanan BBM maksimal 3.000 liter.
  4. Memiliki dan menguasai alat angkut BBM.
  5. Memiliki peralatan penyaluran yang sesuai standar teknis.
  6. Memiliki izin lokasi dari Pemda.
  7. Jarak minimal 10 kilometer dari SPBU dan 5 kilometer dari APMS.


Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan BBM yang disalurkan. Sub penyalur hanya boleh menyalurkan BBM ke anggota unit usahanya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/160418926/bph-migas-bangun-sub-penyalur-bbm-bisa-pakai-dana-desa

Terkini Lainnya

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke