Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DirjeWajib Pajak Korban Bencana Sulteng Diberi Keringanan Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Robert Pakpahan menjelaskan skema keringanan yang akan diberikan kepada wajb pajak serupa dengan yang diberikan kepada wajib pajak yang terdampak gempa di Lombok.

Robert menjelaskan, keringanan tersebut berupa kelonggaran pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sejak terjadinya gempa hingga akhir tahun tertanggal 31 Desember 2018. Selain itu, juga pemutihan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat membayar kewajiban pajak.

"Jadi ada dua, apabila terlambat bayar dan melapor," ujar Robert ketika memberikan penjelasan kepada awak media dalam Bincang Santai, Rabu (3/10/2018).

Direktur Peraturan Perpajakan Arif Yanuar menjelaskan, keterlambatan penyampaian SPT untuk Pajak Penghasilan (PPN) dilakukan dalam masa pajak Agustus hingga Desember tidak akan diberi sanksi. Begitu pula untuk wajib pajak Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak September hingga Desember.

"Kenapa berbeda? Karena masa pajak Agustus jatuh tempo sampai bulan September, sedangkan bencana terjadi tanggal 28, sehingga PPN lebih panjang," jelas ArifArif d kesempatan yang sama.

Hal yang sama juga berlaku untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk STP jatuh tempo pada 28 September hingga 31 Desember 2018 diberikan keringanan untuk tidak dikenakan sanksi apabila terlambat. Namun, setiap pelaporan SPT tersebut wajib dibayarkan hingga 31 Maret 2019.

Bila ada keberatan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan pengurangan sanksi sampai 28 Februari 2019.

"Keputusan Dirjen telah ditandatangani oleh pak Dirjen Pajak sore tadi," ujar Arif.

Ditjen Pajak juga sedang mempertimbangkan untuk memberi kelonggaran berupa pembayaran PPh pasal 25 secara diangsur. Dirjen Pajak secara jabatan dapat memberikan keringanan pajak tanpa laporan dari wajib pajak yang bersangkutan.

"Tapi ini masih sedang didiskukan dan diformulasikan dinternal DJP," jelas Arif.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/03/202614326/dirjewajib-pajak-korban-bencana-sulteng-diberi-keringanan-perpajakan

Terkini Lainnya

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke