Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan yang Membatasi Kendaraan dengan Muatan Berlebih, Akankah Efektif?

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak terjadi pembiaran atau pemakluman oleh beberapa pihak terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa barang dengan kapasitas berlebih.

Dirinya menargetkan pada tahun 2019 mendatang pembatasan kendaraan dengan muatan dan beban ODOL ini dapat berlaku efektif pada pertengahan tahun 2019.

"Saya harapkan dalam satu tahun semua efektif, 2019 pertengahan sudah nggak boleh ada lagi ODOL," ujar Budi Karya kepada Kompas.com sebelum acara Forum Perhubungan bertema “Sudah Cukup Pembiaran Over Dimension and Over Load (Odol)” Rabu, (3/10/2018).

Pihaknya mengatakan, Kementerian Perhubungan akan terus meneurs melakukan sosiasilasi terkait pembatasan ODOL ini untuk supaya aksi law enforcement tidak perlu dilakukan. Sehingga, dia meminta seluruh stakeholder, baik dari pengusaha truk atau angkutan barang lain berkoordinasi agar muncul kesadaran untuk tidak mengangkut barang secara berlebih.

Fenomena ODOL yang selama ini marak di Indonesia. Hal itu tak hanya merugikan pengendara truk karena naiknya risiko kecelakaan, tetapi juga hal itu bisa merugikan pihak lain karena merusak bisa kondisi badan jalan.

"Yang terjadi sekarang ini tidak bisa diteruskan. Kami minta stakeholder kalau detik untuk segera menindaklanjuti, agar ODOL suatu waktu tidak ada lagi," jelas Budi.

Pelanggaran Sistematis

Menhub mengatakan, maraknya pelanggaran terhadap pembatasan kendaraan over dimension and over load ( ODOL) dilakukan secara sistematis. Sebab, pelanggaran sudah terjadi dari proses produksi truk. Menurut Budi, pelanggaraan ini sudah menjadi kebiasaan dari para pengusaha dan tidak melibatkan beberapa pihak mulai dari pemilik barang, produsen truk, dan produsen ban.

"Ban truk paling kuat ada di Indonesia. Kalau enggak, ya tidak laku. Jadi secara sistematis pelanggaran itu dilakukan, itu harusnya kita malu," ujar Menhub.

Dia pun meminta untuk para stakeholder terkait agar bisa memproduksi truk atau angkutan barang sesuai dengan batas aturan yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Kyatmaja Lookman pun menanggapi, seharusnya pemerintah tidak hanya merangkul pengusaha truk atau logistik, tetapi juga produsen atau dealer yang menjual truk.

Sebab, banyak dari produsen tersebut yang tidak memberikan pengertian kepada pembeli atau pengusaha truk dan hanya menuruti permintaan dari para pengusaha saja.

"Sebenarnya selain kita yang harus dilibatkan juga yang jualan. Sales kan harusnya memberi edukasi ke konsumen sesuai aturan, tapi mereka enggak, yang penting jualan," ujar dia.

Moda Transportasi Lain

Untuk mendukung efisiensi dari pengetatan peraturan kendaraan ODOL ini pun Menhub menawarkan beberapa opsi kendaraan lain, seperti menggunakan kereta api atau kapal laut.

Namun, ada satu hal yang masih mengganjal bagi para pelaku usaha sebelum memindahkan muatannya ke kereta api. Tarif kereta api masih dianggap lebih mahal ketimbang menggunakan truk.

"Tentunya itu harus menjadi pertimbangan karena jangan sampai pemilik barang ini merasa begitu dipindahkan ke KAI (kereta api) malah dia mendapat beban (biaya) yang lebih berat," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2018).

Edi berpendapat, idealnya tarif pengangkutan muatan logistik menggunakan kereta api harus sama dengan pengangkutan muatan menggunakan truk atau melalui jalan raya. Oleh sebab itu, dia menyatakan membutuhkan masukan dari para pemilik usaha untuk bisa mengetahui perbandingan tarif antara kereta api dan truk.

"Kami harapkan mendapat masukan dari para pemilik barang. Kalau mereka angkut lewat jalan raya berapa dan berapa yang bisa kita tawarkan supaya mereka mau pindah," imbuh Edi.

Untuk membuat tarif lebih kompetitif, Menhub pun sepakat adanya kemungkinan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang dibebankan kepada kereta api logistik.

Terkait dengan hal ini, Menhub akan menyurati Kementerian Keuangan agar dapat menghapuskan PPN yang dibebankan kepada angkutan logistik dengan kereta api sebagai benuk insentif agar pelaku usaha beralih dari angkutan jalan ke kereta api.

"Saya setuju dan akan membuat surat untuk Menteri Keuangan agar memberian insentif, itu akan menjadi daya tarik," ujar Budi Karya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/04/092900926/aturan-yang-membatasi-kendaraan-dengan-muatan-berlebih-akankah-efektif-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke