Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Uang Jaminan Hidup Korban Gempa Lombok, Ini Kata Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, uang jadup tersebut baru akan disalurkan ketika korban tersebut setelah tinggal di hunian sementara atau hunian tetap dan atau selepas kembali ke rumah masing-masing.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana. Adapun saat ini sebagian besar korban bencana masih tinggal di tenda-tenda pengungsian, dan pada umumnya sudah difasilitasi untuk pemenuhan kebutuhan dasarnya," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya, Senin (8/10/2018).

Mantan Direktur Eksekutif Bank Dunia tersebut menambahkan, kini Kementerian Sosial (Kemensos) terus berkoordinasi dengan Pemprov NTB guna menyelesaikan hal tersebut.

Pasalnya, dari aspek prosedur, bantuan jadup disalurkan setelah pemerintah daerah mengusulkan nama dan alamat yang berhak menerima jadup kepada Kemensos.

"Saat ini pemerintah, yakni Kemensos, BNPB, dan Kemenkeu, sedang mereview seluruh usulan berikut dokumen pendukungnya untuk menjaga akuntabilitas, tata kelola perhitungan, dan penganggarannya," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani pun kemudian melanjutkan, prosedur tata kelola yang dilakukan saat ini dan pentingnya kelengkapan serta akurasi dokumen guna proses penganggaran hingga pencairan dana bantuan adalah untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan dana APBN.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam membantu dan memulihkan Lombok selepas diterpa bencana gempa bumi beberapa waktu lalu.

"Ini adalah tanggung jawab publik yang harus dan akan dipenuhi. Tak hanya jadup, pemulihan kembali kehidupan sosial ekonomi warga pascabencana juga diberikan untuk pembangunan fisik dan nonfisik serta materi dan nonmateri," ungkap Sri Mulyani.

Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah telah membelanjakan anggaran dari Cadangan Bencana Alam dalam APBN 2018 sebesar Rp 2,1 triliun, yang Rp 683,6 miliar di antaranya diberikan ke BNPB untuk bantuan stimulan rumah rusak bagi 23.105 unit tahap pertama serta bantuan logistik dan operasi tanggap darurat.

Selain itu, sekitar Rp 711 miliar juga disalurkan oleh lima kementerian (antara lain Kemensos, Kemenkes, Kemendibud, dan Kemen ESDM). Saat ini Kemenkeu dan BNPB sedang menyelesaikan penganggaran untuk bantuan stimulan perbaikan rumah tahap II bagi 19.112 rumah.

"Penyaluran atau pembayaran bantuan-bantuan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga bila ada permasalahan agar dibahas dan diselesaikan dengan baik berlandaskan sikap saling bantu yang konstruktif," kata Sri Mulyani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/08/090300826/soal-uang-jaminan-hidup-korban-gempa-lombok-ini-kata-sri-mulyani

Terkini Lainnya

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke