Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepemilikan Metromini Jadi Rebutan di Pengadilan

Nofrialdi menuding kepemilikan saham sejumlah 10 persen oleh Tomsa Silaen dan kerabatnya tidak sah.

Nofrialdi menggugat di Pengadilan negeri Jakarta Timur pada Selasa, 6 Februari 2018 lalu dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam gugatannya, Nofrialdi menilai tindakan para tergugat yakni Presiden Direktur dan Presiden Komisaris PT Metromini Jakarta berdasarkan hasil RUPS/RUPS tanggal 29 April Tahun 2000, merupakan perbuatan melawan hukum.

Sekaligus meminta pengadilan untuk menyatakan semua perjanjian dengan pihak lain atas nama PT Metromini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah atas penerbitan saham-saham.

Tuntutan Nofrialdi berdasarkan putusan MA No. 2420 K/Pdt/2002 pada tanggal 28 Maret 2007 jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 324/PDT/2001/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2001 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 176/PDT.G/2000/PN.JKT.TIM.,tanggal 19 Desember 2000.

Pada putusan tersebut MA menyatakan RUPS Prioritas dan RUPS 29 April 2000 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan hal itu, Tomsa Silaen yang terpilih pada RUPS 29 April 2000 itu hanya punya otoritas sebagai Dirut hingga eksekusi putusan MA No. 2420 tersebut, yakni 22 Agustus 2007.

“Digugat oleh orang Metromini juga bahwa kepengurusannya pada tahun tersebut tidak sah bersama produk-produk yang dihasilkan. Termasuk saham yang diterbitkan dan ditandatangani olehnya pada saat itu selaku dirut utama,” cerita Nofrialdi sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (5/10/2018).

Pemilik saham yang digugat oleh Nofrialdi terdir atas nama Tomsa Silaen, Lamsaria Siagian, Bernard Silaen, David Dedy Harianto, Andi Leonardo Silaen, Ricard Effendi Silaen, Djumirah Sutarno, dan H Sutarno. Sementara gugatan kepemilikan saham tersebut masih bergulir di PN Jaktim.

“Yang saya gugat adalah sahamnya dia, sementara saat dia mengajukan RUPS, sayarat RUPS adalah pemilik saham yang sah,” tambahnya

Sementara, Tomsa Silaen pada Rabu 28 Febuari 2018, juga mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 150/Pdt.P/RUPS/2018/PN Jkt.Tim.

Dalam permohonan tersebut Tomsa, meminta Pengadilan mengabulkan permohonan agar pemohon dapat menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda rapat: Pemberian persetujuan untuk mengangkat Direksi dan Komisaris Perseroan yang baru.

Namun dalam amar putusan tertanggal 19 September 2018, tertulis di laman resmi panitera Pengadilan Jakarta Timur menuliskan bahwa “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima” dan “Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.826.000,-(delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah)”.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Saling berebut kepemilikan bus merah Metromini

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/09/134635126/kepemilikan-metromini-jadi-rebutan-di-pengadilan

Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM Lelang 5 Blok Migas di IPA Convex 2024, Ini Daftarnya

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha Paytren Aset Manajemen

Whats New
Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Fluktuasi Bitcoin Sedang Tinggi, Investor Diminta Pahami Kondisi Pasar

Whats New
AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

AXA Mandiri Cetak Laba Bersih Rp 1,33 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Ada Momen Ramadhan, Penjualan Eceran Maret 2024 Melesat

Whats New
Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Menko Airlangga: Kemungkinan RI Resesi Hanya 1,5 Persen, Terendah di Dunia

Whats New
Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Butuh Dana untuk Investasi, Adaro Minerals Absen Bagi Dividen Tahun Ini

Whats New
Ciri-ciri Atasan 'Toxic' dan Cara Menghadapinya

Ciri-ciri Atasan "Toxic" dan Cara Menghadapinya

Work Smart
Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Petronas Teken Kontrak Blok Bobara, Nilai Investasi Rp 272,95 Miliar

Whats New
J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

J Trust Bank Hadirkan Program Tabungan Sekaligus Penanaman Mangrove

Whats New
Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Pasar Perbaikan Pesawat di RI Besar, FL Technics Buka Fasilitas MRO di Bandara Ngurah Rai dan Raih Sertifikat FAA

Whats New
UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

UNESCO Tetapkan Semen Padang sebagai Warisan Kolektif Asia Pasifik

Whats New
Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Perempuan Duduki 60 Persen Posisi Manajemen di Prudential Indonesia

Work Smart
Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Awasi Bus Pariwisata Tak Berizin, Kemenhub Perlu Kerja Sama dengan Instansi Lain

Whats New
Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Ada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bukalapak, Pengguna dan Masyarakat Diminta Waspada

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke