Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

JK: Belum Ada Aturan Aset Negara Diasuransikan dari Risiko Bencana

NUSA DUA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pentingnya pencegahan dari risiko bencana. Ini termasuk terkait perlindungan aset-aset negara dari risiko fenomena alam tersebut.

Kalla mengaku, hingga saat ini belum ada aturan terkait asuransi bencana untuk aset-aset negara. Dengan demikian, apabila ada bencana dan aset negara seperti misalnya gedung pemerintahan rusak, maka harus direkonstruksi dengan dana APBN.

"Belum ada aturan aset pemerintah diasuransikan," kata Kalla saat memberikan pidato kunci pada Dialog Tingkat Tinggi tentang Pembiayaan dan Risiko Asuransi Bencana yang merupakan bagian dari Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Nusa Dua, Bali, Rabu (10/10/2018).

Belajar dari bencana besar yang pernah melanda Indonesia, imbuh Kalla, seluruh rehabilitasi dan rekonstruksi dibiayai oleh APBN. Ini membuat negara cukup kesulitan lantaran besarnya dana yang harus dikeluarkan.

Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah mendorong adanya pengelolaan fiskal yang baik dari risiko bencana. Ini termasuk adanya skema pembiayaan dan asuransi bencana.

"Selama ini aset negara dibuat tanpa perlindungan dari risiko. Kalau rusak karena bencana, diganti dengan APBN. Akhirnya jadi beban APBN," jelas Kalla.

Menurut dia, tidak bisa terus-menerus proses rekonstruksi pascabencana hanya melibatkan APBN dan bantuan dari luar negeri. Masyarakat dan pemerintah harus memiliki kesadaran untuk mengasuransikan aset dari risiko bencana.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/10/184820926/jk-belum-ada-aturan-aset-negara-diasuransikan-dari-risiko-bencana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke