Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jiwasraya Tunda Bayar Polis, Ini Kata OJK

BADUNG, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menyebut, tekanan likuiditas yang dialami oleh PT Asuransi Jiwasraya tidak perlu dikhawatirkan. Sebab, regulator mengatakan kondisi tersebut biasa terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Riswinandi mengungkapkan, Jiwasraya memiliki manajemen yang baik untuk menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembiayaan polis. Adapun Jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia.

"Dalam dunia asuransi, dunia bancassurance pasti ada suatu keadaan di mana mereka meng-adjust keadaan. Sekarang yang terjadi (di Jiwasraya) mungkin ada seperti ini. Itu biasa seperti itu. Selama ini kan dia (Jiwasraya) juga nggak ada masalah," kata Riswinandi ketika ditemui wartawan di sela-sela rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018, Jumat (12/10/2018).

Riswinandi menuturkan, OJK terus melakukan pemantauan terhadap Jiwasraya yang gagal bayar Rp802 miliar atas investasi yang jatuh tempo 10 Oktober 2018. Manajemen dan pemegang saham juga sudah mengambil tindakan untuk dapat segera menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut.

"Yang penting bukan itu. Manajemen dan pemegang saham sudah mengetahui dan sudah move on (mengambil tindakan). Itu yang penting. OJK sudah ikuti, kita monitor," ungkap Riswinandi.

Ia juga menyayangkan terjadi bocornya surat internal pemberitahuan keterlambatan pembayaran polis jatuh tempo Jiwasraya yang ramai diberitakan media. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat pihak-pihak yang tidak mengerti duduk persoalannya pun bertanya-tanya.

Dalam situasi seperti ini masyarakat diharap tenang. Regulator dan manajemen terkait tengah melakukan mediasi untuk mencari solusi.

“Seharusnya itu enggak bocor, jadi viral kemana-mana. Orang yang nggak ngerti jadi bingung. Ini sudah diketahui keadaannya dan sedang dicarikan solusinya. OJK sudah take care ini. Masyarakat supaya tenang, ini kan hanya bancassurance. Kalau bisa ini ditahan, supaya produk yang lain tetap bisa jualan," tutur Riswinandi.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam mengatakan, saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya saat ini berjumlah Rp 802 miliar.

"Produk ini dijual lewat sejumlah bank, yang bertindak sebagai mitra distributor," sebut Asmawi seperti dilansir Kontan.co.id, Kamis (11/10/2018).

Jiwasraya saat ini tengah menghadapi tekanan likuiditas. Alhasil penyedia asuransi jiwa ini menunda pembayaran polis jatuh tempo yang dipasarkan bank (bancassurance) yang sedianya jatuh tempo Oktober ini.

Kasus polis macet ini terungkap dari surat Jiwasraya pada bank agen pemasar asuransinya, salah satunya PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Jiwasraya bersama pemegang saham sedang mengupayakan pendanaan untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

 Salah satu polis jatuh tempo tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi yang mereka sebut saving plan hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual. Atas keterlambatan pembayaran pada bank, Jiwasraya memutuskan untuk memberikan bunga 5,75 persen per tahun. 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/13/131658626/jiwasraya-tunda-bayar-polis-ini-kata-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke