Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tersandung Kasus Hukum, Pihak Meikarta Sebut Proyek Tetap Berjalan

Denny pun mengapresiasi pernyataan KPK bahwa proses hukum yang saat ini berlangsung merupakan hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.

"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Denny dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/10/2018).

Denny mengatakan, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. Ia ingin semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Denny menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum di KPK.

"Kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung," kata Denny.

Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Billy disangka menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

Selain Billy, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Masing-masing yakni Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group.

Sementara satu tersangka pemberi suap lainnya adalah Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group.

Billy dan tiga orang lainnya diduga memberi suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Neneng selaku bupati dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Namun, hingga operasi tangkap tangan, KPK menduga baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/180644026/tersandung-kasus-hukum-pihak-meikarta-sebut-proyek-tetap-berjalan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke