Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo soal UMP Naik 8,03 Persen: Oke Kami Dukung Itu...

"Saat ini ditetapkan 8,03 persen dan ya oke kami dukung itu," ujar Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, Danang juga mendukung penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) yang dijadikan landasan Menteri Ketenagakerjaan untuk menaikkan upah minimum pekerja.

"So far kami mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget," jelas dia.

Namun demikian kata Danang, Apindo juga tidak menutup mata terhadap keluhan pekerja yang menolak kenaikan upah hanya sebesar 8,03 persen.

Para pekerja sendiri menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen dari sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Danang mengaku pihaknya siap melakukan pembicaraan agar hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak terganggu.

"Itu yang harus kita bahas segera supaya tidak saling ada hubungan yang tidak harmonis antara pengusaha dengan pekerja. Kita ingin ada perbaikan di masa depan (PP 78/2015), tapi saat ini belum ada perbaikan, kita lakukan saja seperti yang diminta pemerintah," tutur Danang.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh.

"Soalnya kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen," kata Iqbal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/190700826/apindo-soal-ump-naik-8-03-persen--oke-kami-dukung-itu-

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke