Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apindo soal UMP Naik 8,03 Persen: Oke Kami Dukung Itu...

"Saat ini ditetapkan 8,03 persen dan ya oke kami dukung itu," ujar Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Selain itu, Danang juga mendukung penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015) yang dijadikan landasan Menteri Ketenagakerjaan untuk menaikkan upah minimum pekerja.

"So far kami mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget," jelas dia.

Namun demikian kata Danang, Apindo juga tidak menutup mata terhadap keluhan pekerja yang menolak kenaikan upah hanya sebesar 8,03 persen.

Para pekerja sendiri menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 20 hingga 25 persen dari sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Danang mengaku pihaknya siap melakukan pembicaraan agar hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak terganggu.

"Itu yang harus kita bahas segera supaya tidak saling ada hubungan yang tidak harmonis antara pengusaha dengan pekerja. Kita ingin ada perbaikan di masa depan (PP 78/2015), tapi saat ini belum ada perbaikan, kita lakukan saja seperti yang diminta pemerintah," tutur Danang.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam surat edaran tertanggal 15 Oktober 2018.

Menurut dia, kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen akan membuat daya beli buruh jatuh.

"Soalnya kenaikan harga-harga barang seperti beras, telur ayam, transportasi (BBM), listrik, hingga sewa rumah kenaikannya lebih besar dari 8,03 persen," kata Iqbal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/190700826/apindo-soal-ump-naik-8-03-persen--oke-kami-dukung-itu-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke