Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan 8 Negara Lain Deklarasi Lawan Kejahatan Lintas Negara Teroganisir

Namun, Transnational Organization Crime (TOC - kejahatan lintas negara terorganisir) di industri perikanan menjadi ancaman serius bagi perekonomian negara-negara itu. 

TOC terdapat pada seluruh rantai bisnis perikanan, meliputi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), korupsi, penghindaran pajak, tindak pidana kepabeanan, pencucian uang, pemalsuan dokumen, serta perdagangan orang.

Kejahatan ini telah menyebar ke seluruh dunia, sehingga diperlukan kerja sama antara negara di dunia untuk menanganinya. Kejahatan lintas negara ini tidak bisa diatasi dengan solusi dalam negeri.

“Kejahatan lintas negara yang terorganizir tidak mungkin ditangani di level dalam negeri dalam suatu negara. Prasyarat keberhasilannya adalah melalui international corporation,” kata Mas Achmad Santosa.

Hal tersebut dikatakan oleh Koordinator Staf Khusus Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan itu di sela-sela acara Simposium Internasional Kejahatan Perikanan ke-4 di UN City, Copenhagen, Denmark, Selasa (16/10/2018).

Atas dasari itu juga, dalam simposium internasional Kejahatan Perikanan di Copenhagen, Indonesia bersama delapan negara lainnya mendeklarasikan adanya upaya untuk melawan TOC ini.

Deklarasi itu dilakukan oleh Kepulauan Faroe, Ghana, Indonesia, Kiribati, Namibia, Norwegia, Palau, Kepulauan Solomon, dan Sri Lanka.

Berikut isi deklarasi tersebut:

  1. Terdapat kebutuhan dari komunitas dunia untuk mengakui keberadaan kejahatan lintas negara terorganisir (transnational organized crime/TOC) dalam industri perikanan global mengingat maraknya kejahatan tersebut yang memberikan dampak serius terhadap ekonomi, pasar, lingkungan hidup serta melanggar hak-hak asasi manusia.
  2. Pentingnya kerjasama antar lembaga dengan lembaga pemerintah yang relevan pada tingkat nasional, regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TOC dalam industri perikanan global. 
  3. Negara-negara kepulauan kecil (Small Island Developing States/SIDS) dan negara yang memiliki laut lebih luas dari daratan (large ocean nation) memiliki kerentanan tertentu atas dampak dari TOC pada industri perikanan global.
  4. Mendukung keberlanjutan penyelenggaran kegiatan peningkatan pengetahuan mengenai TOC di dalam industri perikanan global melalui forum-forum, termasuk namun tidak terbatas pada International FishCRIME Symposium.

Sebelum deklarasi ini, pada 28 Juni 2017, menteri pada negara-negara nordic telah menyepakati kejahatan lintas negara terorganisir dalam industri perikanan melalui Nordic Minister Statement on Transnational Organized Fisheries Crime di Alesund, Norwegia. 

Negara-negara yang tergabung dalam deklarasi ini adalah Denmark, Kepulauan Faroe, Finlandia, Greenland, Norwegia, Swedia, dan Kepulauan åland. Dengan demikian sampai dengan saat ini sudah 14 negara (termasuk kelompok negara-negara nordic) yang mengakui dan memperjuangkan transnational organized fisheries crime.

Indonesia menegaskan akan terus berjuang bagi pengakuan TOC dalam sektor perikanan ini, sampai PBB mengeluarkan resolusinya dan Conference of the State Parties (COSP) dari konvensi Palermo mengakui kejahatan perikanan sebagai kejahatan lintas negara terorganisir.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/18/220000826/indonesia-dan-8-negara-lain-deklarasi-lawan-kejahatan-lintas-negara

Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke