Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Mekanismenya, para pelaku baik UMKM maupun start up nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Namun, berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan melibatkan 3 pihak yakni UMKM/ start up, flatform atau penyedia, dan pemodal atau dalam istilah crowd funding ini disebut juga angel investor.

"Yang bisa dapat crowd funding tidak semua perusahaan, hanya yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian dari anak perusahaan besar," tutur Lutfhy.

Untuk menghimpun modal, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Setelah itu, platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan agar bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tuturnya.

Penerbit pun akan ada perjanjian target modal yang ingin dihimpun. Jika tidak melampaui target yang dicapai, dana akan dikembalikan kepada pemodal. Kecuali, penerbit saham memberi keterangan tambahan jumlah dana.

“Misal, dia ingin menghimpun Rp 6 miliar tapi dia menambah keterangan bahwa Rp 5 miliar juga bisa. Maka kalau nanti mendapat Rp 5 miliar itu berhasil. Kalau kurang akan dikembalikan karena penawaran gagal,” jelas Lutfhy.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/21/070638926/ojk-segera-keluarkan-aturan-crowd-funding

Terkini Lainnya

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke