Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Segera Keluarkan Aturan Crowd Funding

Equity crowd funding adalah metode penghimpunan dana dari publik oleh perusahaan kecil termasuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa keuangan (OJK) Luthfy Zain Fuady mengatakan, aturan ini masih dalam tahap pengkajian dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK. Rencananya, akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau bulan ini masuk RDK, umumnya 15 hari sampai sebulan diundangkan Kemenkumham, semoga akhir tahun keluar," ujar Luthfy di Bogor, Sabtu (20/10/2018).

Mekanismenya, para pelaku baik UMKM maupun start up nantinya dapat menghimpun modal dengan cara menjual sahamnya. Namun, berbeda dengan penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena akan melibatkan 3 pihak yakni UMKM/ start up, flatform atau penyedia, dan pemodal atau dalam istilah crowd funding ini disebut juga angel investor.

"Yang bisa dapat crowd funding tidak semua perusahaan, hanya yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Tidak boleh bagian dari anak perusahaan besar," tutur Lutfhy.

Untuk menghimpun modal, perusahaan akan menyampaikan ke platform untuk mengambil dana dari masyarakat. Setelah itu, platfrom akan melakukan kajian untuk melihat kelayakan perusahaan agar bisa menghimpun modal tersebut.

"Platform punya kewajiban melakukan review calon atas si calon penerbit. Setelah dia melakukan review dan kelengkapan beres, barulah bagaimana platform menampilkan penawarannya," tuturnya.

Penerbit pun akan ada perjanjian target modal yang ingin dihimpun. Jika tidak melampaui target yang dicapai, dana akan dikembalikan kepada pemodal. Kecuali, penerbit saham memberi keterangan tambahan jumlah dana.

“Misal, dia ingin menghimpun Rp 6 miliar tapi dia menambah keterangan bahwa Rp 5 miliar juga bisa. Maka kalau nanti mendapat Rp 5 miliar itu berhasil. Kalau kurang akan dikembalikan karena penawaran gagal,” jelas Lutfhy.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/21/070638926/ojk-segera-keluarkan-aturan-crowd-funding

Terkini Lainnya

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Saratoga Bakal Tebar Dividen Rp 298, 43 Miliar

Whats New
KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

KKP Akan Lepasliarkan 277.800 Ekor Benih Lobster di Perairan Lampung

Whats New
Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Grab Naikkan Target Laba 2024, Ini Sebabnya

Whats New
Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Selamatkan Pemegang Polis, Jiwasraya Siapkan Strategi Jemput Bola

Whats New
Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Tak Hanya Pendapatan Daerah, Smelter Nikel di Morowali Tumbuhkan Usaha Masyarakat Sekitar

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

IHSG Ditutup Naik Tembus Level 6.200, Rupiah Menguat Jauhi Rp 16.000

Whats New
Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Trafik Pengiriman Lion Parcel Naik 40 Persen Selama Ramadhan 2024

Whats New
OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

OJK Sebut Investree Belum Capai Ketentuan Modal Minimum

Whats New
Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi

Whats New
Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Gelar Kuliah Umum, Politeknik Tridaya Virtu Morosi Soroti Peran Mahasiswa dalam Perkembangan Industri Hilirisasi

Whats New
Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Alfamidi Blak-blakan soal Penertiban Juru Parkir Liar di Minimarket

Whats New
Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Presdir Baru Sampoerna Ivan Cahyadi, Bukti Nyata Konsistensi Sampoerna Kembangkan SDM

Work Smart
J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

J&T Cargo Beri 3 Kemudahan Layanan Logistik untuk Pelaku Bisnis

Whats New
Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Meriahkan HUT Ke-29 Telkomsel, Bank Mandiri Siapkan Diskon Pembelian Nomor Spesial hingga Rp 290.000

Whats New
Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Dugaan Dana Nasabah Hilang, OJK: Bank Wajib Tanggung Jawab jika Terbukti Bersalah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke