Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Ada 73 Tekfin yang Sudah Terdaftar per Oktober 2018

"Ada 73 penyelenggara tekfin P2P lending. Dari 73 tersebut, berizin satu,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK Hendrikus Passagi di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Selain itu, dari 72 yang sudah terdaftar, ada 17 di antaranya yang saat ini sedang dalam proses memperoleh izin dari OJK.

Hendrikus juga mengatakan, bisnis P2P lending kian tumbuh pesar berkat masyarakat yang menginginkan alternatif mendapatkan pendanaan yang mudah dan cepat. Dia menjelaskan, inklusi keuangan merangkum 4 hal, yakni payment (pembayaran), pendanaan, asuransi dan dana pensiun.

"Dari keempat inklusi, hanya ada dua yang paling dibutuhkan yaitu inklusi pembayaran dan inklusi pendanaan," ujar Hendrikus di Bogor, Jumat (19/10/2018) malam.

Dia berpendapat, tekfin P2P lending bisa menjawab kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pinjaman bagi setiap kalangan, utamanya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun yang ada di pelosok dengan akses pinjaman ke bank yang terhalang berbagai kondisi.

Hendrikus mencontohkan, biasanya untuk bisa mendapatkan fasilitas kredit harus ada jaminan yang dijaminkan oleh nasabah kepada perbankan. Namun, masyarakat tertentu yang tidak memiliki aset sebagai penjamin tidak bisa mengakses itu.

“Ada financing gap yang besar yang tidak bisa diisi oleh perbankan konvensional. Akan lebih baik jika kolaborasi dengan tekfin P2P lending,” ujarnya.

Oleh karenanya, tekfin P2P lending bisa menjadi solusi untuk mengatasi kebutuhan tersebut.

“Ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa dipenuhi. Makanya salah satunya dengan menghadirkan tekfin P2P lending. Mau pinjam uang, mungkin 15 menit langsung cair,” terang Hendrikus.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/21/114936726/ojk-ada-73-tekfin-yang-sudah-terdaftar-per-oktober-2018

Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke