Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Dana Kelurahan, yang Akan DIgelontorkan Pemerintah Tahun Depan

Dana kelurahan ini juga telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu yang didasari dengan tujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

Lantas, apa itu dana kelurahan dan apa bedanya dengan dana desa yang selama ini sudah diterapkan? Merujuk laman Sekretariat Negara di setkab.go.id, dana kelurahan merupakan anggaran yang dialokasikan khusus untuk kelurahan dengan besaran yang berbeda dengan dana desa.

"Besaran jumlah alokasi anggaran tentu berbeda dengan jumlah dana desa, luas wilayah kelurahan kecil, walaupun mungkin kalau jumlah penduduk lebih banyak dari desa, tapi kan berbeda masalahnya, infrastruktur di desa lebih komplek dan luas," demikian keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tertera dalam laman Sekretariat Negara Sabtu (21/10/2018).

Pada prinsipnya, dana kelurahan sama dengan dana desa, yakni untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di kawasan tersebut. Namun, alasan mendasar membuat program dana kelurahan adalah karena banyak keluhan dari masyarakat terkait operasional untuk tingkat kelurahan.

Dana kelurahan ini nantinya akan diberikan kepada tiap kelurahan yang ada di kota. Selain itu, Jokowi juga menjanjikan untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur operasional dana desa guna mengarahkan penggunaan dan fungsi dana desa agar tepat sasaran dan digunakan secara efektif.

"Sebentar lagi akan kami revisi PP (Peraturan Pemerintah)-nya, baru kami hitung-hitung, belum tahu dapat 5 atau 4 persen, nanti akan kami putuskan," sebut Jokowi.

Dari kondisi selama ini, didapati sejumlah kelurahan memiliki anggaran yang kecil, sehingga butuh tambahan dari dana kelurahan untuk pemerataan pembangunan di kawasan kota. Dengan program dana kelurahan, maka jajaran pemerintah di desa dengan di kelurahan akan memiliki kemampuan yang sama dalam memberi pelayanan secara langsung bagi masyarakat.

Program dana desa sendiri telah dijalankan dari tahun 2015 dan anggarannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Seperti Rp 20 triliun di tahun 2015, Rp 47 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017 dan 2018, serta diproyeksikan Rp 70 triliun untuk tahun 2019.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/21/130000026/mengenal-dana-kelurahan-yang-akan-digelontorkan-pemerintah-tahun-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke