Pemerataan dilakukan karena dalam empat tahun terakhir pemerintah sudah menopang pembangunan melalui dana desa yang hanya diperuntukkan bagi desa, bukan bagi kelurahan di suatu wilayah.
"Di Sumatera ada kelurahan yang mengajukan diri pindah jadi desa, enggak fair juga. Jadi (dana kelurahan) ini semacam stimulan saja," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (22/10/2018).
Tjahjo menjelaskan, pelaksanaan dana desa selama empat tahun terakhir terbukti telah meningkatkan perekonomian masyarakat di desa. Berkaca dari program serupa, pemerintah pun mengusulkan untuk mengadakan dana kelurahan yang sebelumnya juga diminta oleh para bupati serta wali kota yang tidak menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.
Meski begitu, besaran dana kelurahan nantinya tidak akan sebesar anggaran yang dialokasikan untuk dana desa. Hal itu dikarenakan kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini telah mendapat pos anggaran dari pemerintah daerah, baik pemda tingkat 1 maupun tingkat 2.
Pembahasan dana kelurahan masih berlangsung sampai saat ini. Kementerian Keuangan bersama DPR RI di komisi terkait tengah membahas teknis pelaksanaan dana kelurahan, berikut nominal atau besaran yang akan diberikan nantinya.
Adapun mengenai dana desa, tercatat selalu naik dari tahun ke tahun, sejak dilaksanakan pada 2015 silam. Dana desa tahun 2015 tercatat sebesar Rp 20 triliun, kemudian menjadi Rp 47 triliun tahun 2016, lalu Rp 60 triliun pada 2017 serta 2018, dan diproyeksikan sebesar Rp 70 triliun pada 2019 mendatang.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/22/130400926/demi-dapat-anggaran-tambahan-ada-kelurahan-yang-ingin-pindah-jadi-desa-