Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Tak Terima Pengajuan KPA Meikarta

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan tidak menyalurkan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Meikarta meski memiliki jalinan kerja sama dengan Grup Lippo.

Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, pihaknya telah mengetahui ketidakberesan dari proyek apartemen Meikarta lantaran ketidakberesan dari sisi hukum dan perizinan.

"Kita mengetahui Meikarta beberapa dari sisi legal atau perizinan saat itu belum sempurna," jelas Maryono kepada awak media di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Lebih lanjut Maryono menjelaskan, BTN beberapa kali menerima pengajuan KPA Meikarta, namun memilih untuk menolak atau mengembalikan pengajuan tersebut.

"Ada beberapa pengajuan (KPA), tapi kami tidak menyetujui atau mengembalikan," jelas Maryono.

Dia menjelaskan, meski telah menjalin kerja sama dengan Grup Lippo dalam beberapa hal, namun pihaknya tidak akan melakukan kerja sama jika terjadi ketidakberesan seperti pada kasus Meikarta.

"Kalau Lippo Group-nya kami kerja sama dan cukup lama, tapi bukan proyek Meikarta jadi kita lihat kerja sama ini kalau segala suatu perizinan administrasi semua sudah sesuai ontrack ya kerja sama, kalau belum, ini kan belum ada ya kami tidak lakukan kerja sama," jelas dia.

Sebagai informasi, kasus perizinan proyek Meikarta mencuat ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selain itu, KPK juga menangkap sejumlah kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi serta beberapa pegawai dan konsultan Lippo Group.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/25/175036226/btn-tak-terima-pengajuan-kpa-meikarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke