Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dana Kelurahan Disetujui DPR, Akan Dipakai untuk Apa?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan pemerintah pusat untuk kelurahan melalui program Dana Kelurahan dipastikan berjalan tahun depan.

Kepastian ini diperoleh ketika Badan Anggaran DPR RI menyetujui alokasi Dana Kelurahan dalam Transfer Daerah dan Dana Desa untuk belanja negara 2019 mendatang, Kamis (25/10/2018) malam.

Lantas, akan dipakai untuk apa saja Dana Kelurahan itu?

Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia menyebut skema penggunaan Dana Kelurahan akan mirip dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang sebagai tahapan menyusun APBD.

"Apeksi mengusulkan bottom-up, lebih kepada bagaimana masyarakat mengusulkan apa yang dibutuhkan, mana yang boleh dan mana yang tidak," kata Ketua Apeksi yang juga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, beberapa waktu lalu.

Airin menjelaskan, mekanisme menampung usulan dari masyarakat dilakukan agar semuanya bisa berpartisipasi menggunakan Dana Kelurahan demi kepentingan bersama. Namun, dia baru memberi gambaran sederhana seperti itu, aturan persisnya masih menunggu proses dari pemerintah pusat hingga keluar regulasi besar berikut turunannya sebagai pedoman teknis.

"Ini usulan (Apeksi), nanti yang menentukan aturan kan dari pusat. Atau ada keleluasaan menyusun (kebutuhan) oleh masyarakat dengan kelurahan, selama tidak bertentangan dengan aturan," tutur Airin.

Alokasi Dana Kelurahan untuk tahun depan ditetapkan pemerintah bersama Banggar DPR RI Rp 3 triliun. Dana Kelurahan dimasukkan ke dalam pos Transfer ke Daerah, dikarenakan kelurahan merupakan bagian dari pemerintah daerah yang mendapat alokasi dari APBD.

Transfer ke Daerah merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai desentralisasi fiskal. Wujud Transfer ke Daerah berupa Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Penyesuaian.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/26/103613426/dana-kelurahan-disetujui-dpr-akan-dipakai-untuk-apa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke