Atas dasar itu, Tirta meminta masyarakat waspada terhadap tawaran fasilitas pinjaman yang diberikan fintech. Sebaiknya masyarakat menghubungi call center OJK untuk mengetahui apakah fintech tersebut sudah terdaftar atau belum.
"Ada fintech yang terdaftar ada yang belum, itu yang kita warning, hati-hati. Kalau dapat penawaran (dari fintech) coba telepon ke 157," ujar Tirta di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Tirta menambahkan, sejauh ini baru ada 72 fintech yang berada di bawah pengawasan dari OJK. Dia pun meminta masyarakat waspada jika mendapat penawaran dari fintech yang belum terdaftar di OJK.
Ia menjelaskan, fintech berbeda dengan perbankan. Perbankan memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi nasabah, sedangan fintech belum memiliki lembaga perlindungan untuk nasabahnya.
"Kalau di bank ada jaminan dari LPS kalau di fintech belum ada fasilitas penjamin. Jadi yang penting pemilik uang itu harus tahu risiko, jangan sampai dia hanya tahu benefit-nya saja," kata Tirta.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/28/161405026/ojk-minta-masyarakat-waspada-dan-teliti-pilih-fintech