Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja: Pencairan Santunan Korban Lion Air Setelah Proses Evakuasi Rampung

Kepala Humas Jasa Raharja M Iqbal Hasanuddin menyebutkan, pihaknya terjun langsung untuk mendapatkan informasi dari keluarga korban.

"Saat ini Jasa Raharja melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi-informasi tentang pihak keluarga," jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com Rabu (31/10/2018).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, saat ini Jasa Raharja menempatkan petugas di posko Crisis Center JT610 di Basarnas Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Dia mengatakaan, penyerahan santunan dilakukan satu kali 24 jam setelah proses evakuasi dihentikan dan pemerintah menyatakan seluruh penumpang dinyatakan tidak selamat dalam musibah tersebut.

"Dalam hitungan satu kali 24 jam Jasa Raharja akan menyerahkan santunan kepada pihak-pihak yang berhak atas penerimaan santunan itu, dalam hal ini ahli waris maksudnya," ucap dia.

Seperti diberitakan, berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/31/142408826/jasa-raharja-pencairan-santunan-korban-lion-air-setelah-proses-evakuasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke