Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikator Taksi Online Diminta Sediakan "Panic Button"

Faktor tersebut juga salah satu fokus Kemenhub dalam penyusunan peraturan menteri soal taksi online. Oleh karena itu, aplikator taksi online harus mewajibkan mitra pengemudinya untuk menyediakan panic button atau tombol darurat di kendaraannya.

"Aplikasi harus menyiapkan panic button, baik untuk penegmudi dan penumpang," ujar Yani di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Nantinya aplikator akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyambungkan tombol darurat itu ke sistem di kepolisian. Dengan dmeikian, begitu tombol ditekan, kepolisian terdekat bisa langsung merespon. Hal ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang beberapa kali terjadi yang menimpa penumpang maupun pengendara taksi online.

"Dengan aturan ini, apabila terjadi pelanggaran keamanan, bisa segera diketahui," kata Yani.

Selain itu, tombol darurat tersebut juga terhubung dengan GPS sehingga mudah diketahui persis lokasi kendaraan.

"Diharapkan dari data itu bisa dilihat lokasinya di ana," kata Budi.

Selain soal keamanan, ada beberapa hal lain yang diatur Kemenhub dalam revisi Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal lain yang diatur yakni soal keselamatan, meliputi kondisi fisik pengemudi, waktu pengemudi beroperasi, dan kelengkapan fasilitas keselamatan. Kemudian juga diatur soal kenyamanan.

"Kapasitasnya tidak boleh melebihi kuota, pengaturan soal suhu kendaraan, pakaian pengemudi juga diatur harus bagaimana," kata Yani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/10/31/190300326/aplikator-taksi-online-diminta-sediakan-panic-button-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke