Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriadi dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima. 

Agung mengatakan itu pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Agung, dalam praktiknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini karena perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan.

Lebih lanjut Agung mengatakan, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Badan Urusan Logistik (Bulog) minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok cadangan beras pemerintah (CBP) akan dalam kisaran aman.

Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait CBP sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Bulog wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018, Bulog menyampaikan permohonan pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan kondisi mutu CBP.

Berdasarkan usulan Perum Bulog itu, Menteri Pertanian selanjutnya membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung juga menjelaskan ada beberapa mekanisme pelepasan CBP. Pertama, melalui  penjualan, dengan ketentuan harga beras di bawah harga eceran tertinggi (HET).

Kedua, melalui pengolahan yang dilakukan untuk memperbaiki mutu beras. Ketiga, penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik.

Keempat Hibah, yang diperuntukkan bagi bantuan sosial atau kemanusiaan.

Tidak kalah pentingnya dengan cadangan pangan pemerintah, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat.

Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Begitu pula dengan pengelolaan cadangan pangan, sesuai UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan cadangan pangan 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.

Perlu diketahui, seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman di antara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis, serta saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/01/100000326/tata-kelola-baru-cadangan-beras-pemerintah-perkuat-ketahanan-pangan

Terkini Lainnya

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Smentara Akubat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Cek Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Whats New
Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Harga BBM Shell per 1 Mei 2024 Naik, Cek Rinciannya!

Whats New
Satgas Judi 'Online' Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Satgas Judi "Online" Belum Mulai Bekerja, Pemerintah Masih Susun Formula

Whats New
Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Ultramikro Capai Rp 617,9 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Bayar Klaim Simpanan 10 BPR Bangkrut, LPS Kucurkan Rp 237 Miliar per April 2024

Whats New
[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

[POPULER MONEY] Mendag Zulhas: Warung Madura Boleh Buka 24 Jam | KFC Malaysia Tutup Lebih dari 100 Gerai, Imbas Boikot

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke