Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemudahan Berusaha RI Turun, Menkumham "Sentil" MA

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly menilai, salah satu titik lemah yang menyebabkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia turun yakni kualitas sumberdaya notaris.

Yasonna mengatakan, pihaknya sudah berusaha untuk meningkatkan kualitas notaris di Indonesia melalui peraturan menteri (Permenkumham). Namun aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Saya bingung sendiri sebetulnya kita meningkatkan kualitas manusia tetapi permen itu dibatalin sama MA. Menurut saya (upaya meningkatkan SDM notaris) itu inkonprehensif," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Yasonna mengatakan, peraturan menteri yang ia buat berisi kompetensi-kompetensi yang harus dicapai untuk menghasilkan SDM notaris yang berkompeten saat lulus dari perguruan tinggi

Menkumham menganggap aturan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, peran notaris cukup besar dalam mengurus berbagai keperluan berusaha.

Bahkan, kata dia, para notaris juga menjadi salah satu pihak yang di survei oleh Bank Dunia untuk membuat peringkat kemudahan berusaha di suatu negara.

"Kalau dari sistem online kami sudah oke, setelah diajukan (izin) bisa 30 menit semua by system, by online. Tetapi di proses bisnisnya di tingkat notaris ini kan bisa berlama-lama," kata Yassona.

Sebelumnya, laporan Bank Dunia menyebutkan sejumlah negara mengalami kenaikan skor kemudahan berusaha. Urutan pertama yang mengalami peningkatan kemudahan berusaha tertinggi adalah Afghanistan, disusul Djibouti dan China.

Peringkat RI turun dari 72 menjadi 73. Meski ada perbaikan iklim usaha, namun pertumbuhannya kurang bisa mengimbangi negara lainnya.

Posisi Indonesia jauh tertinggal dari Malaysia di peringkat 15 dengan skor 80,6.

Thailand juga mengalami pertumbuhan kemudahan di peringkat 27 dengan skor 78,45. Sementara peringkat pertama kemudahan berusaha diduduki Selandia Baru, disusul Singapura, Denmark, Hong Kong, dan Korea.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/060000326/kemudahan-berusaha-ri-turun-menkumham-sentil-ma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke