Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sumsel Korban Lion Air JT 610 Dapat Santunan dari Jasa Raharja

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Enam warga Sumatera Selatan yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQK nomor penerbangan JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel Jhone Veredy Panjaitan mengatakan, seluruh santunan itu nantinya akan diserahkan kepada ahli waris para korban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 jo PP Nomor 17 Tahun 1964 dan PMK No 15 tahun 2017.

“Satu ahli waris akan diberikan santunan Rp 50 juta, sesuai dengan domisili masing-masing,” kata Jhone, Kamis (1/11/2018).

Dilanjutkan Jhone, adapun enam korban yang saat ini didata oleh Jasa Raharja cabang Sumsel yakni Candra Kirana, M Ravi Adrian, Asep Saripudin, Riyan Ardiyandi, Cici Ariska, dan Resky Amalia.

“Kami sekarang masih menunggu kepastian dari Basarnas apakah korban dalam keadaan meninggal atau tidak. Tim sudah turun menemui pihak ahli waris masing-masing di Sumsel,” ujarnya.

Jasa Raharja pun menyampaikan duka kepada seluruh kelurga korban atas peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut dan memastikan seluruh penumpang pesawat terjamin perlindungan,” jelasnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/075800626/warga-sumsel-korban-lion-air-jt-610-dapat-santunan-dari-jasa-raharja

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke