Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"Obat" Baru Stabilkan Rupiah Resmi Diterapkan, Bagaimana Khasiatnya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia resmi mengimplementasikan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), Kamis (1/11/2018). Instrumen baru BI tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas rupiah.

Diketahui, selama 2018 rupiah terus melemah dan telah mengalami depresiasi hingga 10 persen. DNDF diharapkan menjadi obat yang mampu memulihkan nilai tukar rupiah agar terus menguat.

Nampaknya, peluncuran transaksi DNDF disambut positif dengan penguatan rupiah hingga hari ini, Jumat (2/11/2018). Berdasarkan kurs referensi JISDOR, rupiah bertengger di level Rp 15.089. Menguat dibandingkan Kamis senilai Rp 15.195 per dollar AS.

Project Consultant Asian Development Bank (ADB) Institute Eric Sugandi memandang DNDF sebagai suatu instrumen yang positif, salah satunya untuk membantu memperdalam pasar valas di Indonesia.

Selain itu, ia memandang DNDF membantu mengurangi volatilitas rupiah terhadap permintaan forward valas karena settlement DNDF menggunakan rupiah.

"DNDF diharapkan bisa mengurangi transaksi offshore NDF yang punya potensi untuk digunakan bagi aktivitas spekulatif," ujar Eric kepada Kompas.com, Jumat.

Selain itu, kata dia, offshore NDF biasanya secara implisit memasukkan faktor 'country risk premium' dalam perhitungan forward rate-nya dan cenderung one-sided di mana bargaining position contract seller lebih kuat. DNDF dianggap bisa lebih murah dan atraktif untuk lindung nilai atay hedging.

"Apalagi dengan rate JISDOR yamg cenderung memberikan rate yamg lebih baik bagi pemegang rupiah," kata Eric.

"Soal efektivitasnya tergantung pada bagaimana pasar DNDF ini nantinya berkembang," lanjut dia.

BI telah menerbitkan soal penerapan transaksi DNDF pada 28 September 2018.

Selain menjaga stabilitas rupiah, instrumen tersebut dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing domestik serta meningkatkan keyakinan bagi eksportir, importir dan investor dalam melakukan kegiatan ekonomi dan investasi melalui kemudahan transaksi lindung nilai terhadap risiko nilai tukar rupiah.

Sekitar 30 bank sudah berpartisipasi dalam transaksi itu.

Ketentuan yang mengatur mengenai transaksi DNDF dituangkan dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward. Melalui penerbitan ketentuan ini, pelaku ekonomi yang memiliki risiko nilai tukar rupiah dapat melakukan transaksi DNDF untuk keperluan lindung nilai.

Sebelum aturan ini diterbitkan, transaksi forward dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Dengan terbitnya ketentuan ini, pelaku pasar yang memiliki underlying transaksi tertentu dapat melakukan transaksi DNDF yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dollar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non-dollar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang Rupiah.

Sebagai bentuk mitigasi risiko, perbankan domestik wajib menerapkan manajemen risiko sesuai aturan otoritas terkait, memberikan edukasi bagi nasabah dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/113000626/-obat-baru-stabilkan-rupiah-resmi-diterapkan-bagaimana-khasiatnya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke