Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Luncurkan Aplikasi Monitoring Perusahaan Tambang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan aplikasi Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP Minerba. Gunanya, untuk meningkatkan transparansi pelayanan publik soal laporan dari perusahaan mineral dan batu bara.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, langkah ini untuk mempermudah para stakeholder serta mempermudah penyusunan kebijakan nasional.

"Dengan peluncuran kedua aplikasi berbasis web ini, para stakeholder dimudahkan untuk mendapatkan data neraca pertambangan dan mineral yang akurat serta sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan nasional mineral (mineral mining policy), terutama dengan single sign on, cukup menggunakan satu akun untuk dua aplikasi,” ujar Arcandra.

MOMS adalah aplikasi pengelolaan data yang real time serta akurat untuk produksi dan penjualan sektor mineral batubara. MOMS juga memudahkan pengendalian dan pengawasan produksi serta penjualan sektor mineral dan batubara nasional berdasarkan rencana yang telah disetujui.

Aplikasi ini dapat diakses baik internal maupun eksternal high level leader.

Dalam aplikasi MOMS, pemerintah akan mendapatkan laporan harian real time seperti pelaporan harian online, update harian perusahaan tambang mineral dan batubara dan update harian neraca mineral nasional, serta rekapitulasi produksi, penjualan dan peringatan untuk mengatur laju produksi.

Sedangkan untuk badan usaha, aplikasi ini dapat digunakan untuk memantau kegiatan pertambangannya melalui dashboard perusahaan yang terdapat dalam aplikasi MOMS dan mempermudah perusahaan untuk mempersiapkan data serta melaporkan kinerja perusahaan kepada pemerintah.

Sementara itu, Aplikasi e-PNBP Minerba adalah aplikasi online berbasis web yang mampu menghasilkan perhitungan kewajiban perusahaan yang akurat beserta aplikasi untuk pembayaran dan pelunasan PNBP Minerba. Layanan ini merupakan sebuah integrasi dari layanan SIMPONI pada Kementerian Keuangan yang dimana pembayaran e-PNBP dapat dibayarkan melalui aplikasi ini.

"Dengan sistem perhitungan yang diintegrasikan dengan data dan informasi yang tertuang dalam kontrak serta pelaporan produksi yang terintegrasi, akan menghasilkan nilai PBNP yang lebih akurat, sehingga akan menghindarkan dari kurang atau lebih bayar pada saat dilakukan audit,” ujar Arcandra.

Walaupun dengan sistem Online, Archandra menyebutkan akan ada tim lapangan yang mengontrol realisasi data yang diinput oleh perusahaan tersebut.

“Tetap kita lakukan pengawasan apakah data yang diinput itu benar atau tidak. Akan kita kroscek. Setelah mereka input, kita bisa kroscek ke lapangan apakah data itu benar atau tidak,” jelas dia.

Arcandra juga meminta pimpinan unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk selalu memonitor pengelolaan kedua aplikasi tersebut agar perusahaan tidak lupa untuk selalu melaporkan data dan menggunakan e-PNBP sebagai portal pembayaran sektor pertambangan.

Kedepannya, aplikasi MOMS dan e-PNBP Minerba akan terus melakukan pengembangan yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan sektor terkait namun tetap memperhatikan faktor keamanan aplikasi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/125330526/kementerian-esdm-luncurkan-aplikasi-monitoring-perusahaan-tambang

Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke