Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Ketentuan Asuransi dalam Kecelakaan Pesawat

Ganti rugi ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Dalam Permenhub itu penumpang yang meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar.

Lebih tepatnya, ketentuan itu terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 itu.

Seperti apa ketentuannya? Lihat dalam infografik di bawah ini:

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/182308226/infografik-ketentuan-asuransi-dalam-kecelakaan-pesawat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke