Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Upah Pegawai Lion Air, Ini Kata Menaker

“Nanti, itu kita cek dulu,” jelas Hanif ketika ditemui pewarta di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Selain itu, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengecekan terhadap para korban terkait hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan korban yang terkait.

“Saya sudah minta Dirjen untuk cek korban-korban yang berstatus pekerja dalam arti memiliki hubungan kerja dengan perusahaan-perusahaan tertentu,” papar Hanif.

Ketika menjadi korban dan statusnya pekerja, Hanif menuturkan korban memiliki hak-hak tertentu.

“Karena kalau yang menjadi korban dia statusnya pekerja, dia juga memilki sejumlah hak tertentu yang harus diterima ahli waris,” jelas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan melalui Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kompas.com, Kamis (1/11/2018) membenarkan sejumlah laporan yang diterima pihaknya perihal upah pegawai Lion Air.

“Upah yang dilaporkan untuk Pilot dan Pramugari Lion Air benar hanya Rp 3 jutaan, terkecuali Co-Pilot sebesar Rp 20 jutaan," papar dia.

Utoh juga menjelaskan, biasanya laporan upah tersebut diperbaharui setiap bulan. Ketika upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah sebenarnya, dia menjelaskan hal tersebut akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/02/203800626/soal-upah-pegawai-lion-air-ini-kata-menaker

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke